PELAKSANAAN KEGIATAN REFLEKSI PERKARA KRITIS (RPK)
0 (0)

DESA MAHE PASAR KECAMATAN HARUAI KABUPATEN TABALONG

19 February 2025, Proses kegiatan Refleksi Perkara Kritis (RPK) Desa Mahe Pasar dilaksanakan pada hari Rabu, tangga 19 Februari 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai.

Refleksi Perkara Kritis (RPK) merupakan salah satu proses yang harus dilakukan dalam Program Kodeskum, dimana Refleksi Perkara Kritis (RPK) adalah masyarakat diminta untuk mengolah rasa dan pikir tentang akar masalah kumuh yang ada diDesa Mahe Pasar. Selain itu mereka harus mengemukakan pendapat tentang mimpi, cita-cita mereka dalam mengembangkan wilayah desa mereka melalui Visi dan Misi Permukiman Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui masalah apa saja yang ada di wilayah mereka yang berhubungan dengan kekumuhan.

(0)